Senin, 07 Maret 2011

Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat


MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan perlu dibentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat;

 
  1. bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

     
    Mengingat    :    1.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah MenJadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);

 

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.

 

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.     Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
3.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
4.    Kelurahan adalah perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
5.     Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan, mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat.
7.    Kader Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
8.     Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
10.    Pembangunan Partisipatif adalah pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peranserta seluruh lapisan masyarakat.
  1. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
  2. Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
  3. Gotong royong masyarakat adalah kegiatan kerjasama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
  4. Partisipasi masyarakat adalah peran aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.
  5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan stakeholders desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
  6. Pendamping adalah orang/lembaga yang menjalin relasi sosial dengan masyarakat dalam rangka memperkuat dukungan, memotivasi, memfasilitasi dan menjembatani kebutuhan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di desa/ kelurahan.
  7. Pendampingan adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan dampingannya dalam suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa/Kelurahan.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan lima tahun.
  9. Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTDes) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka waktu satu tahun yang merupakan penjabaran RPJMDes.

 
BAB II
PEMBENTUKAN KPM

 
Pasal 2
(1)    KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
(2)    Pembentukan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
(3)    M KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

 
Pasal 3
Syarat-syarat calon KPM adalah:
a.    warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
d.    sehat jasmani dan rohani;
e.    mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/kelurahan;
f.     mengutamakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya;
g.    batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
h.    pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
i.    mempunyai mata pencaharian tetap; dan
j.    memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.

 

 
Pasal 4
Dalam proses pemilihan KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah Desa dan Lurah bersama pengurus Lembaga Kemasyarakatan melakukan langkah-langkah:
a.    menyepakati syarat-syarat sesuai kondisi desa/kelurahan yang dapat dipenuhi untuk calon KPM;
b.     membentuk Tim seleksi calon KPM yang terdiri dari unsur aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
c.     mengumumkan pendaftaran melalui selebaran atau media lain yang sesuai kondisi desa;
d.     melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat administratif dan wawancara;
e.     calon KPM yang dinyatakan lulus, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
f.     calon KPM diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan
g.     calon KPM yang telah mengikuti pelatihan pemberdayaan masyarakat dengan baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

 
Pasal 5
Dalam pembentukan KPM, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan:
a.     penyelenggaraan pelatihan bagi calon KPM;
b.     pemberian Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti pelatihan kepada calon KPM yang telah mengikuti pelatihan dengan baik; dan
c.    dapat melakukan pemberian identitas diri sebagai KPM berupa kartu KPM.

 
Pasal 6
KPM yang pindah datang dari desa/kelurahan lain, apabila melaporkan diri dan menunjukkan kartu identitas KPM kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang baru, yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai KPM.

 

 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN PERAN KPM

 
Bagian Kesatu
Kedudukan

 
Pasal 7
KPM berkedudukan di Desa dan Kelurahan.

 
Bagian Kedua
Tugas

 
Pasal 8
KPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi:
a.     menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya;
b.     membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
c.     membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
d.     mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan
e.     melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

 
Bagian Ketiga
Fungsi

 
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPM mempunyai fungsi :
  1. pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif;
  2. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama Lembaga Kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa atau Kelurahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif;
  4. pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  5. penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  6. pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  7. pendampingan masyarakat dalam pemantauan dan proses kesepakatan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
  8. pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan;
  9. penumbuhkembangan dinamika Lembaga Kemasyarakatan dan kelompokkelompok masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  10. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
  11. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik lndonesia.

 
Bagian Keempat
Peran KPM

 
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, KPM mempunyai peran sebagai:

a.     pemercepat perubahan (enabler), yaitu membantu masyarakat untuk mengidentifikasi masalah, mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara Ie bih efektif dan mengembangkan hubungan di antara pemeran/ stakeholders pembangunan dengan baik;
b.    perantara (mediator), yaitu melakukan mediasi individu atau kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan masyarakat atau kelompok masyarakat dengan stakeholder lainnya, dan individu atau kelompok masyarakat apabila terjadi konflik dalam masyarakat;
c.     pendidik (educator), yaitu secara aktif memberikan berbagai masukan yang positif dan langsung sebagai bagian dari pengalaman-pengalamannya. Membangkitkan kesadaran individu atau kelompok warga masyarakat bahwa ketidakberdayaan mereka disebabkan oleh ketidaksadarannya pada berbagai masalah yang ada pada dirinya. Memberi informasi melalui kegiatan belajar-mengajar untuk mendidik dan membiasakan warga yang didampinginya berfikir lebih matang secara komprehensif. Menularkan dan membagi pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh selama menjadi pendamping kepada masyarakat;
d.    perencana (planner), yaitu mengumpulkan data mengenai masalah yang terdapat dalam masyarakat, kemudian menganalisa dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional untuk menangani masalah dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan patisipatif;
e.    advokasi (advocation), yaitu memberikan advokasi dani atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan/Kepala Desa/Lurah untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
f.     aktivis (activist), yaitu melakukan perubahan institusional yang lebih mendasar dengan tujuan pengalihan sumber daya ataupun kekuasaan pada kelompok yang kurang mendapatkan keuntungan. Memperhatikan isu-isu tertentu, menstimulasi kelompok-kelompok yang kurang diuntungkan untuk mengorganisir diri dan melakukan tindakan melalui negosiasi dalam mengatasi konflik; dan
g.    pelaksana teknis (technical roles), yaitu mengorganisir warga masyarakat, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas teknis seperti mengumpulkan data, mengolah data, menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis, presentasi dan mengatur serta mengendalikan keuangan.

 
BAB IV
LANGKAH - LANGKAH KEGIATAN KPM

 
Pasal 11
KPM dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan peran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, melakukan 10 (sepuluh) langkah kegiatan sebagai berikut:
a.     penyiapan diri KPM dan LKMD/LPM atau sebutan lain;
b.     pendataan umum dan prioritas lokasi garapan;
c.     penyiapan masyarakat;
d.     pendataan bersama masyarakat;
e.     penyusunan rencana pembangunan bersama masyarakat;
f.    penyusunan prioritas usulan rencana pembangunan tingkat desa/kelurahan;
g.    pengorganisasian dan pengerahan swadaya gotong royong;
h.    pelaksanaan dan pembinaan kegiatan pembangunan;
i.    penilaian dan pelaporan keberhasilan pembangunan; dan
j.    tindak lanjut hasil pembangunan.

 

 
BAB V
HUBUNGAN KERJA

 
Pasal 12
Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif.

 
Pasal 13
Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi :
a.     KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, yaitu memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
b.    KPM dengan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu membantu seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
c.    KPM dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis;
d.     KPM dengan Kader Teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
e.    KPM dengan Kelompok Masyarakat, yaitu memberikan pendampingan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

 

 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 
Bagian Kesatu
Pembinaan

 
Pasal 14
(1)    Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah melakukan pembinaan dan supervisi terhadap KPM secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan.
(2)    Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan KPM.

 
Pasal 15
(1)    Pembinaan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a.    pemberian pedoman pembinaan bagi Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah dalam pengembangan KPM;
    b.     pemberian pedoman standarisasi, akreditasi dan evaluasi KPM;
c.    pemberian pedoman pelatihan bagi KPM dan melaksanakan pelatihan pelatih tingkat nasional serta orientasi bagi pembina KPM Provinsi;
d.     pemberian pedoman bantuan pembiayaan kepada KPM; dan
e. pemberian penghargaan atas prestasi yang telah dilakukan KPM dalam skala nasional.
(2)    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri menugaskan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan pembinaan sehari-hari dan untuk berkoordinasi dengan Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

 
Pasal 16
(1)    Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a.    pemberian pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KPM;
b.    penetapan bantuan keuangan dari Gubernur untuk pengembangan KPM;
c.    pelatihan pelatih KPM di provinsi dan pembina KPM kabupaten/kota dan kecamatan;
d.    pemberian bimbingan dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pembinaan KPM;    .
e.    pemberian penghargaan atas prestasi yang telah dilakukan KPM dalam skala provinsi, yang bentuk dan jenis penghargaan serta waktu penyerahannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah provinsi; dan
f.     pembinaan dalam berbagai bentuk seperti: petunjuk tertulis, temu wicara, temu karya, pemberian stimulans, studi banding, penyuluhan lewat media cetak dan elektronik, dan lain-lain sesuai karakteristik daerah.
(2)    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan Kepala Badan/ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau nama lain melaksanakan pembinaan sehari-hari, dan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

 
Pasal 17
(1)    Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a.    pemberian pedoman teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KPM;
b.     penetapan bantuan keuangan dari Bupati/Walikota untuk pengembangan KPM;
c.     pelatihan KPM, pelatihan atau orientasi bagi pembina KPM Kecamatan, Desa dan Kelurahan;
d.     pemberian bimbingan dan konsultasi teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan KPM dan pembina KPM Kecamatan, Desa dan Kelurahan;
e.     pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPM dalam skala kabupaten/kota, yang bentuk dan jenis penghargaan serta waktu penyerahannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f.     pembinaan secara berkesinambungan dalam berbagai bentuk seperti: petunjuk teknis, temu karya, temu wicara, pelatihan, pelatihan penyegaran, pelatihan keterampilan, pemberian stimulan, studi banding, kunjungan kerja, rapat-rapat (umum, khusus), penyuluhan lewat media cetak dan elektronika, dll sesuai kemampuan dan karakteristik daerah.
(2)    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota menugaskan Kepala Badan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau nama lain melaksanakan pembinaan sehari-hari dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

 
Pasal 18
(1) Pembinaan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a.     pemberian fasilitasi Pemerintah Desa dan Lurah serta Lembaga Kemasyarakatan dalam pengembangan KPM;
b.    pemberian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPM;
c.    pemberian fasilitasi kegiatan KPM dalam musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan;
d.     pemberian fasilitasi pelaksanaan kerjasama antara KPM dan Kader Teknis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
e.     pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPM dalam skala kecamatan; dan
f.     pembinaan lainnya sesuai potensi dan karakteristik daerah.
(2)    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menugaskan Kepala Seksi PMD atau nama lain melaksanakan pembinaan sehari-hari untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

 
Pasal 19
(1)    Pembinaan Kepala Desa dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a.     pembentukan dan pengukuhan KPM;
b.     penetapan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau anggaran kelurahan untuk operasional kegiatan KPM;
c.     pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan KPM dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
d.     pemberian fasilitasi KPM dalam rangka pengembangan partisipasi masyarakat melalui swadaya dan gotong royong masyarakat;
e.    pemberian fasilitasi KPM dalam koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan KPM dan kader teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
f.     pemberian penghargaan atas prestasi yang dilakukan KPM dalam skala desa dan kelurahan.
(2)     Pembinaan operasional KPM dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Lurah.
(3)     Pembinaan fungsional KPM dilakukan oleh Lembaga Kemasyarakatan.
(4)     Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Desa/Lurah menugaskan perangkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan terkait.

 
Pasal 20
(1) Kegiatan supervIsI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan melalui :
a.    bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya;
b.    bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya serta membantu mengatasi permasalahan yang timbul di lapangan.
(2)     Kegiatan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dalam bidang pembinaan KPM serta pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif dari Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Tim Khusus.
(3)     Sasaran supervisi adalah KPM dan aparat dinas/instansi atau lembaga pembina.
(4) Pertemuan antara Supervisor dengan KPM dan/atau aparat pembina KPM dilakukan secara berkala.

 
Bagian Kedua
Pengawasan

 
Pasal 21
(1)    Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KPM secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan.
(2)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan KPM berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan pembinaan dan rencana yang telah ditetapkan.

 
Pasal 22
Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KPM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan melalui kegiatan pemantaauan, evaluasi, dan pelaporan.

 
Pasal 23
(1)    Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bertujuan untuk:
a.     mengetahui kesiapan pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya;
b.     memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut telah menjalankan peran dan fungsinya sesuai tugas masing-masing; dan
c.     mengetahui proses pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya.
(2)    Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.    pemantauan secara rutin terhadap KPM dan atau aparat pembina KPM, atas perkembangan kegiatan yang sedang berlangsung agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan hasil yang diharapkan;
b.     kegiatan dilakukan secara bersama-sama antara pemantau dan pihak yang dipantau; dan
c.     pengamatan, diskusi terfokus dan mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya.
(3)    Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pemerintah desa dan lurah, camat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Departemen Dalam Negeri.

 
Pasal 24
(1)    Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bertujuan untuk mengetahui kesiapan, hambatan, peluang dan tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya, dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif sebagai bahan acuan upaya perbaikan serta penyempurnaan.
(2)    Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.     menilai dan memeriksa kembali atas pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya dalam tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
b.     evaluasi pada awal, saat berjalan dan akhir setiap periode kegiatan pelaksanaan kegiatan KPM dan pembinaannya.
(3)    Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, KPM, aparat pemerintah desa dan lurah, kecamatan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Departemen Dalam Negeri.

 
Pasal 25
(1)    Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bertujuan untuk menginformasikan berbagai masukan, proses, kendala serta tingkat pencapaian hasil sebagai bahan/ dokumen perkembangan pelaksanaan kegiatan.
(2)    Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a.    penyampaian hasil kinerja yang sekaligus merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan KPM, pembinaan dan pengawasannya dalam tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
b.     laporan dibuat setiap bulan, triwulan, semester, satu tahunan dan akhir tahapan kegiatan dani atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)    Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara berjenjang, yaitu:
a.     Kepala Desa dan Lurah melaporkan kegiatan pembinaan dan pengendalian KPM kepada Camat dengan pokok laporan meliputi : Pendahuluan, hasil kegiatan, permasalahan, rekomendasi dan saran serta penutup.
b.    Camat melaporkan kegiatan pembinaan dan pengendalian KPM kepada Bupati/Walikota dengan pokok laporan meliputi: Pendahuluan, hasil kegiatan, permasalahan, rekomendasi dan saran serta penutup.
c.    Bupati/Walikota melaporkan kegiatan pembinaan dan pengendalian KPM kepada Gubernur dengan pokok laporan meliputi : Pendahuluan, hasil kegiatan, permasalahan, rekomendasi dan saran serta penutup.
d.    Gubernur melaporkan kegiatan pembinaan dan pengendalian KPM kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan pokok laporan meliputi: Pendahuluan, hasil kegiatan, permasalahan, rekomendasi dan saran serta penutup.

 
BAB VII
UKURAN KINERJA

 
Pasal 26
Ukuran kinerja keberhasilan kegiatan KPM meliputi indikator masukan (inputs), indikator proses (throughputs), indikator keluaran (outputs), dan indikator manfaat (outcomes).

 

Pasal 27
Indikator masukan (inputs) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, meliputi:
  1. Tersedianya pedoman/panduan pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM dalam rangka terwujudnya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  2. Tersedianya tenaga pelaksana (SDM), baik KPM maupun pembinanya;
  3. Tersedianya dana pendukung;
  4. Tersedianya sarana dan prasarana; dan
  5. Tersedianya kelengkapan administrasi.

 
Pasal 28
Indikator proses (throughputs) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, meliputi:
a.    terlaksananya pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM dalam tugas serta fungsinya sebagai pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
b.    terlaksananya administrasi pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM; dan
c.     terlaksananya koordinasi dengan pihak terkait dalam pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM.

 
Pasal 29
Indikator keluaran (outputs) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, meliputi:
a.     terbentuknya KPM yang berkompeten minimal 5 (lima) kader pada setiap desa dan kelurahan; dan
b.     terbentuknya tim pembina dan pengendali KPM dari tingkat desa dan kelurahan hingga nasional.

 
Pasal 30
Indikator manfaat (outcomes) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, meliputi:
a.    meningkatnya kuantitas maupun kualitas perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, pemanfaatan hasil-hasil pembangunan dengan baik, pemeliharaan hasil-hasil pembangunan, serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan; dan
b.     bertambahnya jumlah KPM yang berkompeten di setiap desa dan kelurahan.
BAB VIII
PENDANAAN

 
Pasal 31
Sumber pendanaan KPM diperoleh dari :
a.     swadaya masyarakat;
b.     bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Anggaran Kelurahan;
    c.    bantuan dari APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi;
d.    bantuan dari APBN; dan
e.    bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

 


 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

 
Pasal 32
Pada saat berlakunya Peraturan ini, Kader Pembangunan Desa (KPD) atau KPM atau sebutan lain yang telah dibentuk di Desa dan Kelurahan dan telah mengikuti pelatihan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Desa dan Lurah mengukuhkan kembali Kader tersebut sebagai KPM.

 

 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 
Pasal 33
Pada saat berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MOH. MA'RUF, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar