Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 24 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

 
Mengingat     :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peratu ran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemhinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4594);

 
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan     :     PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.

 

 

 

 
BAB 1
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  2. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Perangkat Daerah adalah lembaga yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  6. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya disingkat PPTSP adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola sernua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu.
  7. Perangkat Daerah Teknis terkait adalah Badan, Dinas, Kantor yang mengelola pelayanan perizinan dan non perizinan.
  8. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
  9. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
  10. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, dan biaya pemberian perizinan dan non perizinan.
  11. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sarnpai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
  12. Perizinan pararel adalah penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin, yang diproses secara terpadu dan hersamaan.
  13. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemohon untuk memperoleh dokumen yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  14. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan PPTSP, yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
  15. Pengawasan fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap PPTSP sesuai peraturan perundang-undangan.
    16.    Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja PPTSP sesuai peraturan perundangundangan.

 

 

 

 
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

 

Pasal 2

Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah:

  1. meningkatkan kualitas layanan publik;
  2. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.

 

Pasal 3

Sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah:

  1. terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau;
  2. meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik;

 

 
BAB III
PENYEDERHANAAN PELAYANAN

Pasal 4
(1)     Bupati/Walikota wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
(2)    Penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
  1. pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh PPTSP;
  2. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;
  3. kepastian biaya pelayanan tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah;
  4. kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui setiap tahapan proses pemberian perizinan dan non perizinan sesuai dengan urutan prosedurnya;
  5. mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk dua atau Lebih permohonan perizinan;
  6. pembebasan biaya perizinan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin memulai usaha baru sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
  7. pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan.

 

 
BAB IV
PERANGKAT DAERAH
PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Pasal 5
  1. Pembentukan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah.
  2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki sarana dan prasarana yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan, yaitu:
    1. loket/ruang pengajuan permohonan dan informasi;
    2. tempat/ruang pemrosesan berkas;
    3. tempat/ruang pembayaran;
    4. tempat/ruang penyerahan dokumen; dan
    5. tempat/ruang penanganan pengaduan.

       
      Pasal 6
Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala PPTSP untuk mempercepat proses pelayanan.

 
Pasal 7
  1. Lingkup tugas PPTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua hentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota.
  2. PPTSP mengeiola administrasi perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kearnanan berkas.

 
Pasal 8
Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan PPTSP berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas pengelolaan perizinan dan non perizinan sesuai dengan hidang tugasnya.

 

 
BAB V
PROSES, WAKTU DAN BIAYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN

Pasal 9
  1. Pengolahan dokumen persyaratan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu satu pintu.
  2. Proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dilakukan untuk satu jenis perizinan tertentu atau perizinan paralel.

 

Pasal 10
  1. Pemeriksaan teknis di lapangan dilakukan oleh Tim Kerja Teknis di bawah koordinasi Kepala PPTSP.
  2. Tim kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) heranggotakan masing-masing wakil dari perangkat daerah teknis terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  3. Tim kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.

 
Pasal 11
Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya berkas permohonan beserta seluruh kelengkapannya.

 

Pasal 12

  1. Besaran biaya perizinan dan non perizinan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
  2. Dokumen persyaratan perizinan yang disediakan kecamatan dan desa serta kelurahan harus dalam satu paket biaya perijinan.

 


 

BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 13
  1. Pegawai yang ditugaskan di lingkungan PPTSP diutmmakan mempunyai kompetensi di bidangnya.
  2. Pegawai PPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

 

Pasal 14

Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia pengelola pelayanan terpadu sate pintu secara berkesinambungan.

 


 

BAB VII
KETERBUKAAN INFORMASI

Pasal 15
  1. PPTSP memiliki basis data dengan menggunakan sistem manajemen informasi.
  2. Data dari setiap perizinan dan non perizinan yang diselesaikan oleh PPTSP disampaikan kepada perangkat daerah teknis terkait setiap bulan.

 

Pasal 16

  1. PPTSP wajib menyediakan dan menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis, mekanisrne, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu perizinan dan non perizinan, serta tata Cara pengaduan, yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.
  2. Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh PPTSP dengan melibatkan aparat pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.

 

Pasal 17

Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan informasi jcnis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat diakses oleh masyarakat dan dunia usaha.

 

 
BAB VIII
PENANGANAN PENGADUAN

Pasal 18
PPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan dengan menggunakan media yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

 

Pasal 19

PPTSP wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara tepat, cepat, dan memberikan jawaban serta penye]esaiannya kepada pengadu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

 

 

 
BAB IX
KEPUASAN MASYARAKAT

Pasal 20
PPTSP wajib melakukan penelitian kepuasan rnasyarakat secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan.

 


 

BAB X
PEMR]NAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 21
  1. Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengembangan sistern, sumber Jaya manusia, dan jaringan kerja sesuai kebutuhan daerah, yang dilaksanakan melalui :
    1. koordinasi secara berkala;
    2. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
    3. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
    4. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik.

 

Pasal 22

Untuk mengembangkan PPTSP di wilayah Provinsi, Gubernur menetapkan paling sedikit 1 (satu) Kabupaten/Kota sebagai daerah percontohan.

 

Pasal 23

Untuk kelancaran pengembangan PPTSP di wilayah Provinsi, Gubernur melaksanakan sosialisasi akan pentingnya PPTSP kepada seluruh Bupati/Walikota dan masyarakat di wilayahnya.

 
Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 24
Pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai clengan fungsi dan kewenangannya.

 

Pasal 25

  1. Pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan secara berjenjang dan herkesinambungan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah sesuai dengan tingkat urusan pemerintahan masing-masing melalui mekanisme koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  2. Materi pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada:
    1. Peraturan Daerah tentang pembentukan PPTSP;
    2. Pengintegrasian program PPTSP dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penyediaan anggarannya;
    3. Ketersediaan pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan;
    4. Ketersediaan sarana dan prasarana untuk rnendukung PPTSP; dan
    5. Kinerja PPTSP berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     
    (3)    Pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

 

 
BAB XI
KERJA SAMA

Pasal 26
Dalam pengembangan PPTSP, Bupati/Walikota dapat melakukan kerjasama dengan pihak perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi usaha, lembaga-lembaga internasional, dan dengan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 
BAB XII
PELAPORAN

Pasal 27
  1. Bupati dan Walikota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Gubernur mengenai perkernbangan proses pembentukan PPTSP, penyelenggaraan pelayanan, capaian kinerja, kendala yang dihadapi, dan pembiayaan yang disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
  2. Gubernur menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan proses pembentukan PPTSP dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di wilayahnya berdasarkan laporan clari Bupati/Walikota.

 

 
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
Pada saat ditetapkannya peraturan ini, Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Dengan ditetapkannya peraturan ini, bagi pemerintah daerah yang belum mempunyai PPTSP wajib membentuk perangkat daerah tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 30


 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Juli 2006

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
ttd

 
H. MOH.MA'RUF, SE

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar