Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 36 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah



 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 36 TAHUN 2007
TENTANG
PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN/KOTA KEPADA LURAH

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah;
Mengingat     :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4588);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);

 
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KEPADA LURAH.


 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
b.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
c.     Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
d.     Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
e.     Pelimpahan urusan adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota kepada Lurah.

Pasal 2
  1. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

 
Pasal 3
Bupati/Walikota melimpahkan urusan pemerintahan kepada Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

 
Pasal 4
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan, dan personil.

 
Pasal 5
(1)    Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota kepada Lurah merupakan urusan wajib dan urusan pilihan.
(2)    Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

 
Pasal 6
(1) Bupati/Walikota dapat melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan dilimpahkan kepada lurah dengan mempertimbangkan kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas.
(2)    Dalam melakukan pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat menunjuk Sekretaris Daerah sebagai ketua pelaksana yang anggotanya terdiri dari unsur dinas/badan/kantor sesuai kebutuhan.
(3)    Berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilimpahkan kepada Lurah, ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1)     Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menambah urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilimpahkan kepada Lurah.
(2)     Apabila pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten/ kota yang telah dilimpahkan kepada lurah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tidak berjalan secara efektif, Bupati/Walikota dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan.

 

Pasal 8
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang dilimpahkan kepada Lurah.

 

Pasal 9
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat didelegasikan kepada Camat.


 

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2007


 
MENTERI DALAM NEGERI a. i.,


 
ttd


 
WIDODO AS.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar