Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satpol PP



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
   

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 26
TAHUN 2005

 

TENTANG

   

PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya;
  1. bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat berdayaguna dan berhasilguna secara optimal, perlu ada pedoman operasional sebagai prosedur tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;

 

 

 

 
Mengingat     :    1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Karla Departemen Dalam Negeri;

 

 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan :

  1. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
  2. Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah petunjuk bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum maupun dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala.

 

Pasal 2

Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan prosedur tetap.

 

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas operasional Polisi pamong Praja dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

 

Pasal 4

Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
  1. prosedur operasional ketenteraman dan ketertiban umum;
  1. prosedur operasional pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
  2. prosedur operasional pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
  3. prosedur operasional pelaksanaan tempat-tempat penting;
  4. prosedur pelaksanaan operasional patroli;
  5. prosedur operasional penyelesaian kasus pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan Peraturan Daerah.

 

Pasal 5

Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

 

Pasal 6

  1. Petunjuk teknis operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
  2. Petunjuk teknis operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

 

Pasal 7


 

  1. Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
  1. Segala biaya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Prosedur Tetap Operasional Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pasal 8


 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2005.

 
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

 
H. MOH. MA'RUF

LAMPIRAN :     PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR    :
TANGGAL    :

 

 
PEDOMAN PROSEDUR TETAP (PROTAP) OPERASIONAL
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 
I.    UMUM

 
Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah secara berkesinambungan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan isi dan jiwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.

 
Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai :

 
  1. Fungsi:
    1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
    2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah.
    3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala Daerah.
    4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya.
    5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

     
  2. Kewenangan :
    1. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
    2. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
    3. Melakukan tindakan Represif non Yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

     
  3. Kewajiban :
    1. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, dan hak azasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
    2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mergganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
    3. Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan.
    4. Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
    Untuk mewujudkan peran Polisi Pamong Praja dalam membina ketenteraman dan ketertiban umum di daerah serta menegakkan Peraturan Daerah dalam rangka menyamakan dan mengoptimalkan pola standarisasi pelaksanaan tugas-tugas operasional Satuan Polisi Pamong Praja diperlukan suatu Pedoman. yang dapat dijadikan acuan dalam bentuk Prosedur Tetap yang berlaku dan mengikat pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja.

 

 

II.     MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN


 

  1. Maksud
Maksud Penyusunan Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebagai pedoman bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  1. Tujuan
Tujuan Penyusunan Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
  1. Sasaran
    Terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum dengan sebaik-baiknya.

 

III.    PENGERTIAN-PENGERTIAN

  1. Pembinaan adalah segala usaha dan kegiatan membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakkan, termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, teratur, rapi dan seksama menurut rencana/program pelaksanaan
    dengan ketentuan, petunjuk, norma, sistem dan metoda secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dengan hasil yang diharapkan secara maksimal.
  2. Tugas Penyuluhan adalah suatu kegiatan Polisi Pamong Praja dalam rangka melaksanakan penyampaian informasi tentang program pemerintah, peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya yang berlaku kepada seluruh masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
  3. Masyarakat adalah seluruh manusia Indonesia, baik sebagai individu/perorangan maupun sebagai kelompok di wilayah hukum Indonesia yang hidup dan berkembang dalam hubungan sosial dan mempunyai keinginan serta kepentingan yang berbeda-beda, tempat tinggal dan situasi yang berbeda, akan tetapi mempunyai hakekat tujuan nasional yang sama.
  4. Ketertiban adalah suasana yang mengarah kepada keteraturan dalam masyarakat menurut norma yang berlaku sehingga menimbulkan motivasi bekerja dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
  5. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengarahan, pemeliharaan serta pengendalian dibidang ketenteraman dan ketertiban umum secara berdaya guna dan berhasil guna.
  6. Tujuan dari pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah untuk menghilangkan atau mengurangi segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di dalam masyarakat, serta menjaga agar roda pemerintahan dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lancar, sehingga pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.
  7. Unjuk rasa dan kerusuhan massa adalah tindak/perbuatan sekelompok orang atau massa yang melakukan protes/aksi karena tidak puas dengan keadaan yang ada.
  8. Unjuk rasa dan kerusuhan massa merupakan kejadian yang harus diantisipasi dan dilakukan tindakan pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
  9. Pengawalan terhadap para Pejabat/orang-orang penting (VIP) adalah merupakan sebagian tugas melekat Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
  10. Penjagaan tempat-tempat penting adalah merupakan salah satu tugas melekat pada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
  11. Patroli adalah rnengelilingi suatu wilayah tertentu secara tertentu yang bersifat rutin.
  12. Penegakan Peraturan Daerah adalah upaya aparat/masyarakat melaksanakan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pencegahan pelanggaran Peraturan Daerah serta tindakan penertiban terhadap penyimpangan dan pelanggarannya

 


 

  1. PROSEDUR TETAP OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

A.     Ketenteraman dan Ketertiban Umum

 

1.     Ketentuan Pelaksanaan
  1. Umum
Persyaratan yang harus dimilliki oleh setiap petugas pembina ketenteraman dan ketertiban umum adalah:
  1. Setiap petugas harus memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan tentang dasar-dasar ilmu pembinaan/penyuluhan terutama pengetahuan tentang berbagai bentuk Peraturan Daerah dan peraturan perundangan lainnya.
  2. Dapat menyampaikan maksud dan tujuan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dapat juga dengan bahasa daerah setempat.
  3. Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik.
  4. Berwibawa, penuh percaya diri dan tanggung jawab yang tinggi.
  5. Setiap petugas harus dapat menarik simpati masyarakat.
  6. Sanggup menerima saran dan kritik masyarakat
    khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan kepada Pemerintah Daerah umumnya serta mampu mengindentifikasi masalah, juga dapat memberikan alternatif pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
  7. Petugas pembina ketenteraman dan ketertiban umum harus memiliki sifat:
    1. Ulet dan tahan uji.
    2. Dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepada semua pihak terutama yang menyangkut tugas pokoknya.
    3. Mampu membaca situasi.
    4. Memiliki suri tauladan dan dapat dicontoh oleh aparat Pemerintah Daerah lainnya,
    5. Ramah, sopan, santun dan menghargai pendapat orang lain.

 

b.     Khusus
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas pembina Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah:
1)    Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan Daerah umumnya.
2)    Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundangan undangan.
3)    Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja.
4)    Mengetahui dasar-dasar ilmu Komunikasi.
  1. Memahami dan menguasi adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di Daerah.
  2. Memahami dan menguasai serta mampu membaca situasi yang berpotensi dapat mengganggu kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya dan agama.
  3. Mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan dan dasar hukum pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.

 
2.    Perlengkapan dan Peralatan
  1. Surat Perintah Tugas.
  2. Kelengkapan Pakaian yang digunakan.
  3. Kendaraan Operasional (mobil patroli dan mobil penerangan) yang dilengkapi dengan pengeras suara dan lampu sirine.
  4. Kendaraan roda dua guna memberikan pembinaan dan penertiban terhadap anggota masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran yang lokasinya sulit ditempuh oleh kendaraan roda empat.
  5. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
  6. Alat pelindung diri seperti topi lapangan/helm dan pentungan.
  7. Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.

 
3.    Tahap, Bentuk dan Cara Pelaksanaan
Salah satu cara pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah Sosialisasi Produk Hukum, terutama Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum perundangan lainnya dalam menjalankan roda Pemerintahan di daerah kepada masyarakat. Hal tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus akan tetapi tertahap dan berkesinambungan, sehingga masyarakat akan memahami arti pentingnya ketaatan dan kepatuhan terhadap produk hukum daerah, oleh karena itu di dalam sosialisasi harus memenuhi:
  1. Penentuan sasaran sosialisasi seperti perorangan, kelompok atau Badan Usaha.
  2. Penetapan Waktu Pelaksanaan Sosialisasi seperti Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan. Perencanaan dengan penggalan waktu tersebut dimaksudkan agar tiap kegiatan yang akan dilakukan memiliki limit waktu yang jelas dan mempermudah penilaian keberhasilan dari kegiatan yang dilakukan.
  3. Penetapan Materi Sosialisasi dilakukan agar maksud dan tujuan sosialisasi dapat tercapai dengan terarah. Selain itu penetapan materi sosialisasi disesuaikan dengan subjek, objek dan sasaran sosialisasi.
  4. Penetapan tempat. Sosialisasi yang dilakukan dapat bersifat Formal dan Informal, hal tersebut sangat tergantung kepada kondisi dilapangan.
  5. Penentuan dukungan Administrasi.
  6. Penentuan Nara Sumber.

 
Adapun bentuk dan metode dalam rangka pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:

 
a.     Formal
  1. Sasaran perorangan
    1. Pembinaan dilakukan dengan cara mengunjungi anggota masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran untuk memberikan arahan dan himbauan akan arti pentingnya ketaatan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
    2. Mengundang/memanggil anggota masyarakat yang perbuatannya telah melanggar dari ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya untuk memberikan arahan dan pembinaan bahwa perbuatan yang telah dilakukannya mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat secara umum.

 
  1. Sasaran Kelompok
    Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dilakukan dengan dukungan fasilitas dari Pemerintah Daerah dengan menghadirkan masyarakat di suatu gedung pertemuan yang ditetapkan sebagai sasaran serta nara sumber membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya guna memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.

 
  1. Informal
Seluruh Aparat Pemerintah Daerah khususnya aparat dibidang penertiban seperti Polisi Pamong Praja, mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait dengan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya kepada masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan di Iingkungan keluarga, tempat tinggal, tempat ibadah maupun di tempat-tempat lainnya yang memungkinkan untuk melakukan pembinaan.
Metode yang dilakukan dalam pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum adalah dengan membina saling asah, asih dan asuh diantara aparat
penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian harapan dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tenteram dan tertib di daerah dapat terwujud.
Selain itu pelaksanaan pembinaan, ketenteraman dan ketertiban umum juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan
sarana dan fasilitas umum yaitu :
  1. Media Massa dan Media Elektronik seperti radio dan televisi.
  2. Pembinaan yang dilakukan pada tingkat RT, RW, desa/Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Tatap muka.
  4. Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah Tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan bentuk Tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.

 
4.    Teknis Operasional
Teknis Operasional Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam menjalankan tugas :
  1. Sebelum menuju lokasi sasaran binaan, petugas yang ditunjuk lebih dahulu mendapatkan arahan dan petunjuk tentang maksud dan tujuan Pemerintah yang termasuk alternatif pemecahan masalah dari Pimpinan.
  2. Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan dan perlengkapan serta peralatan yang harus dibawa.
  3. Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.
  4. Menguasai dan memahami Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya serta daerah binaan yang dijadikan sasaran sebelum dilakukan pembinaan.

 
Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi atau Pejabat yang berwenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penyidikan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial.

 
Dalam pelaksanaannya baik upaya bimbingan dan upaya penertiban maka:

 
a.     Seorang Anggota Polisi Pamong Praja dalam setiap pelaksanaan tugas juga harus mendengar keluhan dan permasalahan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya dengan cara :
  1. Dengar keluhan masyarakat dengan seksama.
  2. Tidak memotong pembicaraan orang.
  3. Tanggapi dengan singkat dan jelas terhadap permasalahannya.
  4. Jangan langsung menyalahkan ide / pendapat / keluhan / perbuatan masyarakat.
  5. Jadilah pembicara yang baik.

 
b.    Setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang harus dilakukan adalah:
  1. Memperkenalkan dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
  2. Menjelaskan kepada masyarakat, bahwa perbuatan yang dilakukannya telah melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, jika tidak cukup waktu maka kepada sipelanggar dapat diberikan surat panggilan atau undangan untuk datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, untuk meminta keterangan atas perbuatan yang dilakukannya dan diberikan pembinaan dan penyuluhan.
  3. Berani menegur terhadap masyarakat atau Aparat Pemerintah lainnya yang tertangkap tangan melakukan tindakan pelanggaran Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah atau produk hukum lainnya.
  4. Jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, maka kegiatan selanjutnya adalah tindakan penertiban dengan bekerjasama dengan aparat Penertiban lainnya serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

 
5.    Pembinaan
a.    Pembinaan Tertib Pemerintahan :
  1. Melaksanakan Piket secara bergiliran.
  2. Memberikan Bimbingan dan Pengawasan terhadap Pengamanan Kantor.
  3. Memberikan/memfasilitasi Bimbingan dan Pengawasan serta membentuk pelaksanaan Siskamling bagi Desa dan Kelurahan.
  4. Memberikan Bimbingan dan Pengawasan Administrasi Ketertiban Wilayah.
  5. Melaksanakan Kunjungan Pengawasan dan Pemantauan dalam rangka membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
  6. Memberikan pengamanan terhadap usaha/kegiatan yang dilakukan secara masal, untuk mencegah timbulnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
  7. Melakukan usaha dan kegiatan untuk mencegah timbulnya kriminalitas.
  8. Mengadakan pemeriksaan terhadap Bangunan Tanpa Izin, tempat usaha dan melakukan penertiban.
  9. Melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.
  10. Melakukan berbagai usaha dan kegiatan sektoral.

 
b.    Pembinaan Tertib Lingkungan :
  1. Memberikan Bimbingan dan Pengawasan terhadap pengambilan pasir batu (galian C) dalam rangka pelestarian lingkungan.
  2. Memberikan Bimbingan dan Pengawasan mengena pengendalian dan penanggulangan sampah, Kebersihan Lingkungan dengan sasaran pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti pasar.
  3. Memberikan Bimbingan dan Pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang mengandalkan lingkungan untuk menghasilkan barang produksi.
  4. Melakukan usaha dan kegitan penanggulangan bencana alam.

 
c.    Pembinaan Tertib Sosial.

 

Melakukan usaha kegiatan :

 

  1. Preventif melalui penyuluhan, bimbingan, latihan, pemberian bantuan pengawasan serta pembinaan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan, pengemis dan WTS.
  2. Refresif melalui razia, penampungan sementara untuk mengurangi gelandangan, pengemis dan WTS baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang disangka sebagai gelandangan, pengemis dan WTS.
  3. Rehabilitasi meliputi penampungan, pengaturan, pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali ke kampung halaman untuk mengembalikan peran mereka, sebagai warga masyarakat.
  4. Mengadakan penertiban agar aktifitas pasar dapat berjalan lancar, aman, bersih dan tertib.
  5. Memonitor, memberikan motifasi dan pengawasan terhadap warung toko, rumah makan yang melakukan kegiatannya tanpa dilengkapi dengan izin usaha.
  6. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait dan aparat keamanan dan ketertiban kawasan lahan/parkir.
  7. Melakukan Pengawasan dan Penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
  8. Melakukan Pembinaan mengenai peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah serta melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka meningkatkan target penerimaan pendapatan asli Daerah.

 
6.    Administrasi
a.    Persiapan
  1. Penetapan sasaran, waktu dan objek yang akan diberikan pembinaan.
  2. Penetapan tempat, bentuk dan metode pembinaan.
  3. Mengadakan survey lapangan.
  4. Mengadakan Koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait dan aparat keamanan dan ketertiban lainnya.
  5. Penyiapan administrasi pembinaan seperti daftar hadir, surat perintah, surat teguran dan surat panggilan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
  6. Pimpinan kegiatan memberikan arahan dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada anggota Tim yang bertugas melakukan pembinaan.

 
  1. Pelaksanaan
    1. Sebelum menuju sasaran bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pembinaan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi peralatan dan perlengkapan yang akan dibawa.
    2. Pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum yang berhubungan dengan lingkup tugas, perlu dikoordinasikan dengan Dinas/Instansi terkait.
    3. Bentuk koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan :
      1. Melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
      2. Rapat koordinasi pelaksanaan.
      3. Penerapan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan kewenangan.
    4. Pembinaan yang dilakukan melalui panggilan resmi maupun surat teguran, setelah ditanda tangani oleh penerima, maka petugas segera menjelaskan maksud dan tujuan panggilan. Pemberian teguran tersebut satu diserahkan kepada si penerima dan satu lagi sebagai arsip untuk memudahkan pengecekan.
    5. Pembinaan yang dilakukan secara tatap muka langsung wawancara, bagi petugas pembina harus mempedomani teknik-teknik berkomunikasi dengan memperhatikan sikap dan sopan santun dalam berbicara.
    6. Pembinaan yang dilakukan melalui forum disesuaikan dengan maksud dan tujuan pertemuan tersebut dengan dibuatkan notulen atau hasil pembahasan/ pembicaraannya.

     
  2. Evaluasi
    1. Setelah pelaksanaan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban, baik yang dilakukan secara rutin, insidentil maupun operasi gabungan segera melaporkannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/ yang memerintahkan melaporkan kepada Kepala Daerah.
    2. Mengecek keberhasilan tujuan kegiatan dan menjelaskan hambatan kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja/yang memerintahkan tentang yang ditemui dilapangan untuk dicari solusinya.
    3. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sekaligus dengan hasil evaluasinya.

     
  1. Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa

 

1.    Ruang Lingkup
  1. Unjuk rasa dalam keadaan damai
    Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
  2. Kerusuhan massa
    Keadaan yang dikategorikan kerusuhan massa adalah :
    1)     Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban umum serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda antara lain :
    1. Merusak fasilitas umum dan instalasi pemerintah.
    2. Melakukan pembakaran benda-benda yang mengakibatkan terganggunya arus lalulintas.
    3. Melakukan kekerasan terhadap orang/ masyarakat lain.
    2)     Masa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan perintah petugas/aparat pengamanan antara lain :
    1. Melewati garis batas yang telah diberikan petugas.
    1. Melakukan tindakan kekerasan/anarkhis kepada petugas pengamanan.

 
2.     Pelaksanaan

 
a)     Penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai

 
1)     Persiapan :

 
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
  2. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:

 

  1. Perlengkapan perorangan, Helm, Pentungan, Borgol, Tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang rnempunyai izin).
  2. Kendaraan khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.

 
(c)    Menyiapkan daftar    petugas dan Surat Perintah Pengamanan.
(d)    Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal :

 
  1. Lokasi.
  2. Rute yang ditempuh.
  3. Situasi yang mungkin dihadapi.
  4. Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.

 

2)    Pelaksanaan

 
(a)     Koordinasi

 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan / memberitahukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Komandan Operasi melakukan Koordinasi dengan aparat pengamanan Iainnya dilapangan seperti dengan pihak Kepolisian, Linmas atau aparat lainnya tentang :

 
  1. Jumlah massa yang melakukan unjuk rasa.
    1. Rute yang akan dilalui.
    2. Kegiatan yang dibenarkan dilakukan pengunjuk rasa.
    3. Waktu yang disediakan.
    4. Lokasi unjuk rasa.

 

(b)    Isolasi

 
  1. Anggota Operasi Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak Kepolisian untuk memisahkan pengunjuk rasa dengan massa penonton.
  2. Tidak dibenarkan melakukan tindakan paksa atau cara kekerasan.
  3. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja tetap dalam ikatan operasi.

 
(c)    Negosiasi dan Penanganan.

 
  1. Anggota Operasi Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
    1. Tidak dibenarkan melakukan upaya paksa.
    2. Bersikap simpatik dan tetap berwibawa.

 
3)     Laporan Hasil Kegiatan

 
  1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format A).
    1. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerukan tindak segera.

 

b)    Penanganan Kerusuhan Massa

 

1)     Persiapan

 
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II)
  2. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:

 
  1. Perlengkapan Perorangan: Helm, Pentungan, Borgol, Tameng, Senjata Api (bagi yang mempunyai izin).
  2. Kendaraan Khusus dilengkapi dengan Sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.

 
(c)    Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan.
(d)    Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.

 
2)     Pelaksanaan
  1. Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian tentang langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan.
  1. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sifatnya sebagai tenaga pendukung/ bantuan, hanya melakukan tindakan sesuai koordinasi pihak Kepolisian.
  2. Tidak dibenarkan melakukan tindakan diluar kendali pimpinan lapangan.

 
3)     Laporan Hasil Kegiatan
  1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format A).
  2. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

 

 
  1. Pengawalan Pejabat/Orang-Orang Penting

 

1.     Ruang Lingkup
Pengawalan terhadap para pejabat/VIP dilakukan dengan cara:

 
  1. Pengawalan dengan sepeda motor.
    1. Pengawalan dengan kendaraan mobil.

 

2.     Pelaksanaan
a.     Pengawalan dengan sepeda motor
1)     Persiapan
a)    Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
b)     Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:

 

  1. Perlengkapan Perorangan, helm, Pentungan, Borgol dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang mempunyai izin).
  1. Kendaraan Khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
c)     Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan.

 
2)     Pelaksanaan
  1. Dua sepeda motor dalam keadaan siap bergerak pada posisi berjajar, dan pengawal berdiri disamping sepeda motor.
  2. Pejabat/VIP sudah berada didalam kendaraan dan siap menerima laporan kesiapan dari pengawal.
  3. Komandan Operasi menuju keajudan menyampaikan laporan siap melakukan pengawalan.
  4. Sepeda motor berjajar dengan sepeda motor lainnya berangkat menuju tujuan.
  5. Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
  6. Tiba di tujuan :
    1. Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat pelan.
    2. Berhenti dan parkir ditempat yang aman.

     
    g)     Selesai acara akan kembali ke Kantor :

    1. Sepeda motor telah siap.
    2. Komandan Operasi laporan ke ajudan siap pengawalan, selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.

 
h)     Tiba di Kantor :
Setelah sepeda motor di parkir, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan.

 
3)     Laporan Hasil Kegiatan
  1. Mernbuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format B).
    1. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

 
b.     Pengawalan dengan kendaraan mobil

 
1)     Persiapan
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
    1. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
      1. Perlengkapan perorangan, Helm, Pentungan, Borgol, Tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi yang mempunyai izin).
      2. Kendaraan Khusus dilengkapi dengan sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
    c)     Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan.
2)     Pelaksanaan

a)    Pengemudi lapor kepada Komandan Operasi tentang kesiapan kendaraan.
b)    Komandan Operasi menyiapkan regunya 6 (enam) orang untuk naik ke kendaraan dan siap melakukan pengawalan.
  1. Komandan Operasi menuju ke ajudan dan melaporkan kesiapannya untuk melakukan pengawalan.
  2. Komandan Operasi naik ke kendaraan duduk bersebelahan dengan pengemudi, dan memerintahkan pengemudi untuk menjalankan kendaraan.
  3. Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
    f)     Tiba ditujuan:

    1. Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat pelan.
    2. Berhenti dan parkir ditempat yang aman.
    3. Anggota Operasi turun dan menyebar melakukan pengawalan.
    g)    Selesai acara akan
    kembali ke Kantor :

    (1)    Kendaraan dan Anggota Operasi telah siap.
    (2)    Komandan Operasi laporan ke ajudan siap pengawalan, selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.
    h)     Tiba di Kantor :

    Setelah kendaraan berhenti, seluruh Anggota Operasi turun, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai diiaksanakan.

     
3)    Laporan Hasil Kegiatan

  1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format B).
  2. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.
  1. Penjagaan Tempat-Tempat Penting

 

1.     Ruang Lingkup
Penjagaan tempat-tempat penting yang perlu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
  1. Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah.
  2. Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
  3. Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
  4. Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu VIP.
  5. Gedung dan Aset Penting.
  6. Upacara dan Acara Penting.

 

2.     Pelaksanaan

 
a.    Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah
1)    Persiapan :

 
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II)
  2. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.

 
2)    Pelaksanaan:
  1. Merencanakan penyusunan jadwal dan petugas yang akan melakukan tugas di Rumah Dinas.
  2. Membuat Berita Acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga pengganti yang ditandatangani oleh yang melimpahkan dan yang menerima pelimpahan tugas.
  3. Mencatat dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
  4. Melakukan pengaturan lalu lintas disekitar pintu gerbang pada saat pejabat/tamu keluar masuk lingkungan Rumah Dinas.
  5. Mencatat identitas, logat bicara/dialek, suara-suara lain yang terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelpon.
  6. Mencatat kejadian-kejadian penting/menonjol selama melakukan tugas jaga.
  7. Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas pelayanan seperti petugas telpon, PAM, listrik dan lain-lain.
  8. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif disetiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
  9. Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau sejenisnya serta para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll).
3)    Laporan Hasil Kegiatan

  1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format
    C).
  2. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

 
b.    Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah

 
1)    Persiapan
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
  2. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.

 

2)    Pelaksanaan
  1. Melakukan Pemeriksaan dilingkungan Ruang Kerja Pejabat sebelum yang bersangkutan tiba.
  2. Melakukan Koordinasi dengan Tata Usaha dan Ajudan Pejabat yang bersangkutan.
  3. Melakukan Pencatatan jadwal kegiatan Pejabat pada hari yang bersangkutan dan kegiatan yang akan dilaksanakan, dalam waktu 1 (satu) minggu yang akan datang.
  4. Memberikan pelayanan penunjang lainnya kepada Pejabat tersebut bilamana diperlukan.
  5. Mengawasi dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
  6. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
  7. Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau sejenisnya dan para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll).
  8. Mengingatkan kepada Tata Usaha untuk melakukan pengecekan kembali terhadap instalasi listrik, air, Pemadam Kebakaran, AC, tempat penyimpanan dokumen/arsip dll, setelah Pejabat yang bersangkutan meninggalkan tempat.
  9. Melaksanakan penjagaan sesuai dengan jam kerja kantor atau sampai dengan batas waktu Pejabat meninggalkan tempat.
3)    Laporan Hasil Kegiatan

  1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format C).
  2. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

 
c.     Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah Daerah

 
1)    Persiapan
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
  2. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/ Instansi terkait.

 

2)    Pelaksanaan
  1. Melakukan Pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda yang terdapat disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
  2. Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
  3. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian dilingkungan lokasi kunjungan pejabat.
  4. Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/ menonjol disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
  5. Melaporkan kepada aparat keamanan/polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa BOM, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai tersebut.
  6. Mengawasi dan mengenali setiap orang yang berada dilokasi kunjungan kerja pejabat.
  7. Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan.
  8. Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara
    dimaksud.
  9. Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
  10. Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.

 
3)    Laporan Hasil Kegiatan:
  1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format C).
  2. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

 
d.     Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu/ Delegasi VIP
1)    Persiapan
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
  2. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2)    Pelaksanaan

(a)    Melakukan penjagaan dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan Tamu/ Delegasi.
(b)    Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda benda dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan, sebelum para tamu/delegasi tiba dilokasi.
  1. Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan.
  2. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
  3. Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/ menonjol di tempat kedatangan dan tempat tujuan.
  4. Melaporkan kepada aparat keamanan/Polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa BOM, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai.
  5. Mengawasi dan mengenali setiap tamu undangan dan orang-orang yang berada dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan.
  6. Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan.
  7. Merakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
  8. Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
  9. Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.

 
  1. Laporan Hasil Kegiatan
    1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format C).
    2. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

     
e.     Penjagaan Gedung dan Asset Penting

1)    Persiapan
  1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
  2. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2)    Pelaksanaan

  1. Menyusun rencana jadwal pengawasan serta jenis gedung/asset beserta lokasinya.
  2. Merencanakan dan menyiapkan petugas jaga.
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dan pengelola gedung/asset.
  4. Melakukan pendataan/bukti kepemilikan gedung asset gambar situasi/denah/proposal sebagai bahan pengecekan dilapangan.
    (e)    Melakukan    komunikasi secara teratur dan berkesinambungan dengan petugas jaga/ Dinas/Instansi/Pengelola Gedung/ Asset.
    (f)    Merencanakan dan menyiapkan sarana dan fasilitas perlengkapan yang digunakan untuk memonitor Gedung/Asset.

 
3)    Laporan Hasil Kegiatan
  1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format C).
  1. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

 
f.     Upacara dan Acara Penting

 

  1. Persiapan
    1. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
      (b) Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
  2. Pelaksanaan
    (a)    Merencanakan dan menyiapkan petugas yang akan menjaga dilingkungan tempat upacara/acara penting.
    1. Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
    2. Melakukan koordinasi pengaturan lalu lintas disekitar lokasi.
    3. Mengarahkan pengemudi kendaraan bermotor peserta upacara menuju tempat parkir yang disediakan.
    4. Malakukan penertiban terhadap para pedagang penjaja barang atau sejenisnya dilokasi.
    5. Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
    6. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian dilingkungan lokasi.
    7. Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/menonjol disekitar lokasi.
    8. Melaporkan kepada aparat keamanan/Polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa BOM, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai.
    9. Mengawasi dan mengenali terhadap setiap para tamu undangan dan orang-orang yang berada dilokasi.
    10. Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud.
      (I)    Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
      (m)    Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.
    3)    Laporan Hasil kegiatan

    1. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format C).
    2. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.

     
E.    Operasional Patroli


 

1.    Ketentuan dalam Pelaksanaan

 
  1. Umum

 

Beberapa persyaratan panting yang harus dimiliki oleh setiap petugas Patroli:
  1. Setiap petugas harus memiliki kewibawan yang tercermin dalam jiwa pengabdian yang penuh etika dengan rasa tanggung jawab.
  2. Dalam melaksanakan tugas harus dapat menarik rasa simpati masyarakat.
  3. Memberikan Pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa mengenyampingkan tugas pokok yang dilaksanakan.
  4. Setiap petugas harus memahami tugas pokoknya, peka terhadap situasi lingkungan dan arif dalam menangani suatu peristiwa serta dapat melaporkannya dengan benar.
  5. Petugas patroli harus memiliki sifat tertentu antara lain :
    (a) Ulet dan tahan uji.
    1. Memiliki sifat ingin tahu.
    2. Memiliki pengetahuan tentang tugasnya dan diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang datang dari masyarakat.
    3. Menyadari bahwa tugas adalah dari Pemerintah.
    4. Mampu memahami serta menampung apa yang merupakan keinginan/aspirasi masyarakat.
    5. Ramah, sopan dan santun serta menghargai setiap orang.
    6)    Perlunya dibuat Pos-pos Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan kegiatannya ditempat keramaian seperti Pasar dan Pertokoan.

     
b.    Khusus


 
Beberapa pengetahuan dasar yang harus dimiliki setiap petugas patroli :
  1. Pengetahuan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Pengetahuan Dasar Hukum dari suatu tindakan atau kegiatan yang ada Peraturan Daerahnya.
  3. Pengetahuan dan Penguasaan tentang suatu daerah/ wilayah, misalnya :
    1. Letak dan wilayah tersebut.
    2. Gedung-gedung Pemerintah dan Instansi-instansi Vital.
    3. Jalan-jalan Lorong dan Gang-gang.
    4. Jenis usaha masyarakat, pekerjaan dan keadaan ekonomi masyarakat.
    5. Pejabat-pejabat pemerintah dan orang-orang penting.
    6. Keadaan ketertiban.
    7. Pengetahuan tentang sumber-sumber penyebab dari segala macam bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban antara lain:
      1. Segala bentuk yang terkait dengan penyakit masyarakat.
      2. Lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat pelacuran (WTS/ lokasinya).
      3. Tempat-tempat hiburan (bar/night club, cafe, diskotik dan lain-lainnya).
      4. Tempat-tempat usaha yang mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan.

       
c.    Petunjuk dalam patroli

  1. Sebelum petugas berangkat patroli wajib memeriksa semua kelengkapan sesuai ketentuan petunjuk yang diberikan pimpinan.
  2. Untuk Patroli berjalan kaki :
    1. Tugas patroli dimulai sejak keluar dari Kantor.
    2. Dilakukan minimal 2 (dua) orang.
    3. Patroli pada siang hari sebaiknya di daerah pasar dan pertokoan yang dianggap rawan.
    4. Usahakan untuk mengenal daerah patroli.
      (e) Dalam melaksanakan patroli perhatian harus ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut dengan Peraturan Pemerintah Daerah serta dicatat untuk dilaporkan kepada pimpinan.
      (f)    Dalam hal tertentu diwajibkan untuk bertindak segera, yaitu :
      1. Dalarn hal pelanggaran K3 (Katertiban, Kebersihan dan Keindahan).
      2. Terjadinya kebakaran.
      3. Bencana alam.
      (g)    Walaupun setiap patroli
      dituntut/diharuskan untuk berani mengambil prakarsa sendiri dalam melaksanakan tugasnya, akan tetapi tindakannya itu harus didasarkan kepada norma-norma dan peraturan yang berlaku.

 
3)    Untuk Patroli dengan kendaraan bermotor :
(a)    Ketentuan dan petunjuk untuk patroli berjalan kaki berlaku pula bagi patroli dengan kendaraan bermotor.
(b)    Patroli kendaraan bermotor dilakukan dengan:
  1. Berkendaraan sepeda motor.
  2. Berkendaraan mobil.
(c)    Persiapan sebelum berangkat patroli wajib memeriksa kelengkapan kendaraan sebagai berikut:
  1. Bensin, oli.
  2. Ban roda.
  3. Perkakas kendaraan termasuk dongkrak/ kunci roda dll.
  4. Rem, air accu dii.
  5. Perlengkapan perorangan sesuai ketentuan.
4)    Beberapa ketentuan tentang patroli dengan kendaraan bermotor terhadap peraturan Ialu lintas :
  1. Beri contoh yang baik kepada pemakai jalan yang lainnya.
  2. Taati Peraturan Lalu lintas.
  3. Jalankan kendaraan dengan kecepatan yang semestinya.
  4. Jangan membunyikan klakson/sirine jika tidak sangat perlu sekali.
  5. Jangan menggunakan sorotan-sorotan lampu yang berlebihan pada malam hari.
5)    Jika ditemui suatu kejadian atau penyimpangan terhadap Peraturan Daerah (seperti bangunan liar, pedagang berjualan tidak pada tempatnya, tempat usaha yang menggganggu lingkungan/ ketertiban umum maupun tidak mempunyai surat izin usaha tempat usaha, dan lainnya yang bersifat mengganggu ketertiban umum):
  1. Ambil langkah-langkah atau tindakan pertama berupa penyuluhan, teguran dan peringatan.
  1. Catat dan laporkan pada Pimpinan.
    1. Memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit masyarakat:
      1. Apakah ada gelandangan/pengemis jalanan yang beroperasi di jalan-jalan dengan meminta-minta uang kepada pengendara kendaraan bermotor.
      2. Apakah ada Wanita-wanita Tuna Susila (WTS) dijalan pada malam hari.
      3. Apakah ada tempat-tempat/orang-orang yang menjual minuman keras secara terbuka dan lainnya.
  1. Cara rnelaksanakan Komunikasi Sosial dalam rangka tugas.
    1. Komunikasi sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk tatap muka perorangan, kelompok dan dengan massa.
      Komunikasi Sosial dilaksanakan bersifat :

      1. Penerangan, artinya memberikan penerangan agar lawan bicara mengetahui dan mengerti tentang sesuatu hal, misalnya penerangan tentang tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja.
      2. Penyuluhan dan bimbingan. Disini diperlukan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Petugas harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan (sosialisasi) tentang peraturan yang ada yang menyangkut dengan kewajiban sebagai orang warga negara yang baik misalnya :
        1. Bagi pedagang kaki lima tidak dibenarkan berjualan diatas trotoar dan badan-badan jalan.
        2. Setiap pengusaha harus memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan pemerintah Daerah.
        3. Setiap orang yang mendirikan bangunan harus mempunyai Surat Izin Mendirikan Bangunan.
        4. Memberikan penyuluhan tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota.
        5. Memberikan penyuluhan tentang hal-hal lain yang sifatnya untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.
        (c)    Penggalangan

        Dalam hal ini petugas berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar mau mentaati aturan yang ada, sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak serta masyarakat mau menjaga dan menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota.

         
      8)    Petunjuk Khusus Tentang Teknik-teknik Berkomunikasi.
      1. Jadilah pembicara yang baik.
      2. Tegurlah seseorang, atau ucapkan salam menurut adat kebiasaan yang berlaku dengan suara yang wajar, sikap yang ramah.
      3. Mengenalkan diri secara lengkap.
      4. Kemukakan apa yang riiharapkan dari orang yang dihadapi.
      5. Beri kesempatan orang untuk berbicara.
      6. Jadilah pendengar yang bijaksana.
      7. Dengar pembicaraan orang yang dihadapi dengan seksama.
      8. Jangan memotong pembicaraan mereka.
      9. Hadapi dengan singkat pembicaraan mereka.
      10. Tunjukan contoh tauladan dari sikap dan perilaku sehari-hari sebagai Polisi Pamong Praja yang baik.

       
2.     Bentuk dan Cara

a.     Bentuk-bentuk Patroli
Tugas patroli dapat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut :
  1. Patroli Pengawasan yaitu melakukan Pengawasan dan Pengamatan suatu daerah tertentu dalam jangka waktu 24 Jam.
  2. Patroli khusus dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersifat refresif.
b.    Cara Patroli

Sesual dengan situasi dan kondisi Daerah, sasaran yang ada serta tugas dan tujuan, maka cara-cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas Patroli adalah :
  1. Patroli berjalan Kaki.
    Patroli ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak dimungkinkan dilalui oleh kendaraan bermotor. Patroli berjalan kaki ini lebih memungkinkan untuk menjalin hubungan dengan masyarakat dalam rangka Sosialisasi dan Pelayanan masyarakat.
  2. Patroli bersepeda motor.
    Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli berjalan kaki dalam wilayah yang lebih luas.
  3. Patroli kendaraan roda empat atau lebih.
    Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli bersepeda motor dalam wilayah yang lebih luas dan perlu tenaga operasional yang lebih banyak.

     
3.     Perlengkapan/Peralatan

a.    Perlengkapan/Peralatan perorangan, terdiri dari :
  1. Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
  2. Kartu Tanda Anggota.
  3. Kartu Tanda Penduduk.
  1. Pluit.
  2. Pentungan.
  3. Senter.
  4. Buku saku dan alat tulis.
  5. Topi/helm.
  6. Kopelrim.
    1. Jaket.
    2. Borgol.
    3. Senjata Api (bagi yang mempunyai izin).
    b.     Perlengkapan/Peralatan patroli berjalan kaki terdiri dari :
    1. Perlengkapan Perorangan
    2. Pentungan
    3. Borgol
    4. Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
    c.     Perlengkapan/Peralatan Patroli Bersepeda Motor terdiri dari :
    1. Perlengkapan perorangan
    2. Pentungan
    3. Borgol
    4. Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
    5. Sepeda Motor Dinas dengan perlengkapan :
      1. Surat Izin Mengemudi
      2. STNK
      3. Peralatan kunci
    d.    PerIengkapan/Peralatan Patroli Kendaraan roda empat terdiri dari:
    1. Perlengkapan perorangan.
    2. Pentungan.
    3. Borgol.
    4. Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
    5. Kendaraan dengan perlengkapan:
      (a) SIM (bagi Pengemudinya).
      (b) STNK.
      (c) Lampu Patroli.
      (d) Lampu Sorot.
    6. Sirine.
    7. Kotak P3K.
    8. Kunci-kuncl dan dongkrak.
    9. Alat pemadam kebakaran.

       
4.     Pelaksanaan


 
a.     Perencanaan Patroli.
Perencanaan Tugas Patroli harus dibuat dengan memperhatikan :
  1. Keseimbangan antara cara dan sarana dengan sasarannya.
  2. Terlaksananya kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja dengan masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat mencapai daya guna dan hasil guna.
  3. Sebab dan akibat yang timbul, yang memungkinkan Polisi Pamong Praja harus bertindak sebaiknya dapat diketahui terlebih dahulu. lerjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman din ketertiban umum merupakan akibat dari suatu sebab. Karena itu setiap perencanaan, tugas patroli harus didasarkan kepada perkiraan keadaan.
  4. Perencanaan Tugas Patroli harus disesuaikan dengan tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan yang berlaku serta mengemban misi untuk mensosialisasikan berbagai peraturan perundangan yang ada, kepada masyarakat dalam meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum.
  5. Hal-hal mendasar lainnya yang harus diperhatikan dalam Perencanaan Patroli adalah sebagai berikut:
    1. Untuk setiap tugas patroli harus dibuat Surat Perintah yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan, dimana dicantumkan jumlah dan nama serta pangkat berikut NIP personil patroli yang akan diberangkatkan.
    2. Untuk tugas-tugas khusus diberikan ketentuan tentang tugas Pokok yang harus dilakukan, disamping itu diadakan pembatasan terhadap personil patroli untuk menjaga disiplin.
    3. Setelah kembali dari patroli, Kepala Patroli yang ditunjuk harus melapor kepada Kepala Satuan dalam waktu 24 jam dan menyerahkan laporan tertulis, berisi semua hal yang menyangkut penugasannya.
    4. Ketentuan perlengkapan dan alat komunikasi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah serta sifat dan tujuan penugasan patroli.

 
b.     Pelaksanaan bentuk-bentuk Patroli
1)    Patroli
  1. Patroli biasanya dilaksanakan dalam Kota.
    1. Penugasan Patroli cukup dicantumkan dalam jadwal patroli pada buku mutasi.
    2. Tugas Patroli harus dilakukan dengan seksama dan teliti, setiap tugas patroli harus senantiasa memperhatikan, apa yang harus didengar dan dilihat, supaya dapat mengambil kesimpulan apa yang harus dilakukan atau dilaporkan kepada Pimpinan.
    3. Setiap kejadian harus dicatat di buku.
    4. Tugas Patroli dapat dilakukan dengan sistem sebagai berikut:
      1. Patroli blok, yaitu patroli yang dilakukan dengan berjalan kaki terhadap suatu tempat yang dianggap merupakan tempat yang rawan tehadap ketertiban umum.
      2. Patroli kawasan yaitu, patroli yang dilakukan dengan kendaraan bermotor karena daerahnya lebih luas, misalnya satu kecamatan, bertujuan melakukan kontrol dan pengecekan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban umum.
      3. Patroli Kabupaten dan Kota, yaitu pengawasan terhadap Kabupaten dan Kota menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan oroduk hukum lainnya yang ada diseluruh wilayah Kab/Kota.

       
    2)    Patroli Pengawasan
    a)    Patroli Pengawasan adalah penugasan patroli yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan menurut kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum serta upaya penegakan Peraturan Daerah yang ada.
    b)    Tugas dari patroli adalah :
    1. Pemeliharaan, Pengawasan, Penertiban Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
    2. Melaksanakan pembinaan masyarakat.
    3. Penerangan pada masyarakat tentang hal-hal yang mengena. tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
      1. Mensosialisasikan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan tugas Polisi Pamong Praja serta menampung saran-saran dari masyarakat yang berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah.

 
3)    Patroli Khusus
a)    Patroli khusus adalat penugasan patroli yang diperintahkan secara khusus oleh Kepala Satuan yang bersifat represif atau penindakan dilapangan sesuai tuntutan atau kebutuhan yang ada dalam upaya penegakan ketertiban umum.
b)     Tugas dari patroli adalah :
  1. Melakukan penindakan terhadap semua pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum dan Peraturan Daerah.
  2. Menindak lanjuti semua laporan, pengaduan dan perintah khusus dari pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang nyata-nyata melanggar ketenteraman dan ketertiban umum dan Peraturan Daerah.

 
5.     Administrasi
  1. Surat Perintah Patroli. Setiap akan melaksanakan patroli harus membawa surat Perintah Patroli yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Daftar Petugas Patroli.
        Dalam Surat Perintah Patroli harus dicantumkan nama-nama anggota yang ditunjuk melaksanakan patroli.
  3. Laporan Hasil Tugas Patroli.
    Apabila telah selesai atau kembali dari tugas, segera membuat laporan
    tugas Patroli yang diserahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
F.     Penegakan Peraturan Daerah

1.     Secara Teknis
  1. Proses Penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada prinsipnya hampir sama dengan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI.
  2. Baik PPNS maupun Penyidik Polri dalam menyelesaikan kasus menitik beratkan kepada pencarian kebenaran dan penyelesaian yang objektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
  3. Perbedaan dari tugas PPNS dan Penyidik Polri adalah terletak pada kewenangannya masing-masing sesuai dengan bidang tugas yang menjadi dasar hukumnya.

 
2.     Penggolongan
Kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka penyelesaian kasus pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai PPNS dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Dimulainya Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Pemeriksaan
  4. Penindakan
  5. Penyelesaian, segel dan penyerahan berkas perkara (Tilang)
3.     Pelaksanaan

Diketahuinya pelanggaran Peraruran Daerah (ketenteraman dan ketertiban urnum) yang dilakukan adalah :
a.     Penyelidikan
  1. Pada prinsipnya PPNS berdasarkan pasal 149 Undang Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (atas kuasa undang-undang) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
  1. PPNS dalam rangka penyelidikan pelanggaran Perda (Trantibum) dapat menggunakan kewenangan pengawasan dan atau pengamatan untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjad dasar hukumnya (Perda).
  2. Dalam hal tertentu PPNS bila membutuhkan kegiatan penyelidikan, dapat pula meminta bantuan penyelidik Polri.
b.     Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah (Trantibum)
1.     Dilaksanakan oleh PPNS setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Trantibum) yang termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dalam wilayah kerjanya.

 
Pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah dapat diketahui dari :
  1. Laporan yang dapat diberikan oleh :
    1. Setiap orang
    1. Petugas
    1. Tertangkap tangan baik oleh masyarakat maupun
    1. Diketahui langsung oleh PPNS.

 
  1. Dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh PPNS dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh pelapor dan PPNS yang bersangkutan (Format Lampiran 1).
  2. Dalam hal tertangkap tangan.
    Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS dapat melaksanakan :
    1. Tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
      1. Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangar yang ditetapkan di dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS yang tersangkutan.
      2. Segera melakukan proses penyidikan dengan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang, bentuk pelanggaran Perda (Trantibum).

 
  1. Pemeriksaan
    Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh PPNS yang bersangkutan, dalam pengertian tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan penyidik.
    Setelah diadakan pemeriksaan oleh PPNS terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah serta bersedia dan mentaati untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dilakukan dalam waktu 15 hari sejak pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan mengakui kesalahan kepada yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan (Format Lampiran 2).

     
    1. Pemanggilan
      1. Dasar hukum pemanggilan adalah sesuai dengan ketentuan KUHAP sepanjang menyangkut pemanggilan (Format Lampiran 3).
      1. Dasar pemanggilan tersangka dan saksi sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Perda).
      2. Yang berwenarg menandatangani Surat Panggilan pada prinsipnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja.
      3. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penyidik (PPNS), maka penandatanganan Surat Panggilan dilakukan oleh pimpinannya selaku penyidik.
      4. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS), maka surat panggilan ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negerl Sipil Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan.
      5. Dan surat panggilannya dilakukan oleh petugas PPNS, agar
        yang bersangkutan dengan kewajiban dapat memenuhi panggilan tersebut (bahwa kesengajaan tidak memenuhi panggilan diancam dengan pasal 216 KUHAP).
        1. Dalam hal panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah setelah dilakuan 2 (dua) kali pemanggilan, maka PPNS dapat meminta bantuan kepada penyidik Polri untuk melakukan penangkapan. Setelah tindakan penangkapan dilakukan penyidik Polri segera melakukan pemeriksaan tentang ketidak hadiran tersangka/ saksi memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya penyidikan terhadap pelanggaran Perda di bidang lingkup tugas dan kewenangan PPNS dilakukan oleh PPNS.
      6. Dalam hal yang dipanggil berdomisili di luar wilayah PPNS pemanggilan dilakukan dengan bantuan penyidik Polri dan pemeriksaan selanjutnya sejauh mungkin dilaksanakan oleh PPNS yang bersangkutan.
      7. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
      8. Surat panggilan harus diberi nomor sesuai ketentuan, registrasi instansi PPNS yang bersangkutan.
      9. Untuk panggilan terhadap tersangka atau saksi WNI yang berada di luar negeri dimintakan bantuan kepada penyidik Polri.
      e.     Penangkapan
      1. Pada prinsipnya Satuan Polisi Pamong Praja tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
        1. Dalam hal tertangkap tangan karena pelanggaran Perda dan bukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang bersangkutan tetapi terjadi dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, maka kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan selanjutnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja diserahkan kepada PPNS, yang bersangkutan segera melakukan pemeriksaan.
          1. Dalam hal PPNS memerlukan bantuan penangkapan dari penyidik Polri maka surat permintaan bantuan penangkapan ditujukan kepada Kepala Kesatuan Polri setempat Up. Kadit Serse (Format Lampiran 4).

 
f.    Penyitaan
Dasar hukum penyitaan adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum PPNS dan tata cara diatur dalam KUHAP.
  1. Surat permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dibuat oleh PPNS dan disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan tembusan kepada Penyidik Polri (Format Lampiran 5).
  2. Dalam hal PPNS memerlukan bantuan Penyidik Polri untuk melakukan penyitaan, maka PPNS meminta bantuan penyitaan kepada Penyidik Polri (Format Lampiran 6).
  3. Penandatanganan Surat Perintah Penyitaan diatur sebagai berikut:
    a)    Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik (PPNS) maka penanda tanganan Surat Perintah penyitaan dilakukan oleh atasan anggota Polisi Pamong Praja selaku penyidik (Format Lampiran 7).
    b)     Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS) maka penanda tanganan Surat Penyitaan dilakukan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang PPNS dengan diketahui oleh atasannya.
  4. Sehubungan dengan pelaksanaan penyitaan tersebut PPNS memberikan tanda penerimaan benda, selain kepada orang dari mana benda itu disita untuk dijadikan barang bukti (Format Lampiran 8) atau dikembalikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (Format Lampiran 9).
  1. g.    Penyelesaian/Penyegelan/Pemeriksaan Cepat
    1.    PPNS wajib melaksanakan administrasi penyidikan dari setiap perkara yang ditangani.
    2.     Penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Dalarn hal atasan anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik (PPNS) maka penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilakukan oleh atasan anggota Polisi Pamong Praja selaku penyidik.
      1. Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS) maka penandatanganan surat pengantar berkas perkara dilakukan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang PPNS dengan diketaliui etasennya (Format Lampiran 10).
    3.    Bagi pelaku tindak pidana Peraturan Daerah (Trantibum) PPNS melakukan tindakan pertama berupa pembinaan terhadap pe!anggarannya sesuai dengan bidang dan bentuk ketenteraman dan ketertiban umum yang dilanggar.
    4.    Kemudian PPNS membuat Berita Acara Surat Pernyataan berupa Surat Perjanjian.
    5.     Dalam surat perjanjian tersebut memuat berupa identitas siapa/kuasa atau penanggung jawab perjanjian:
    1. Obyek tindak pidana yang dilanggar.
    2. Waktu dan lamanya perjanjian.
    3. Kemudian memuat tanggal dan ditandatangani oleh yang berjanji.
    6.    Setelah habis masa perjanjian tersebut akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya maka PPNS dapat memberikan surat teguran I dengan tuntutan kepada instansi terkait sesuai dengan bidang dan bentuk pelanggaran Perda (Trantibum).
    7.    Apabila teguran I (Pertama) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 7 x 24 jam maka dapat disusul dengan teguran II (kedua) dengan tetap memberikan tembusan kepada instansi terkait (Format Lampiran 11).
    Setelah dilakukan teguran 2 (dua) kali berturut-turut maka PPNS dapat membuat laporan kepada Kepala Daerah berupa laporan khusus :
    1. Dasar
    2. Fakta
    3. Langkah-langkah
    4. Tindakan
      e)     Saran
    5. Kesimpulan
    6. Penutup.
    1. Berdasarkan data dan fakta-fakta yang ada sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta Iangkah-Iangkah penyelesaian yang ditempuh sebelumnya maka dapat diberikan tindakan sesuai dengan bidang dan bentuk Perda (Trantibum) yang dilanggar. Dengan jalan rnemberikan saran maka dlperoleh kesimpulan Kepala Daerah dapat memberikan pertimbangan sebagaimana yang terdapat dalam Perda diantaranya penyegelan yang diserahkan secara administrasi kepada instansi terkait sesuai dengan bidang dan bentuk Perda yang dilanggar dan secara teknis operasi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dibantu dengan instansi terkait lainnya di dalam hal pelaksanaan penyegelan (Format Lampiran 12).
    2. Pemeriksaan Tindak Pidana secara cepat (Format Lampiran 13).
      1. Pemeriksaan tindak pidana cepat dilakukan oleh PPNS terhadap pelanggaran tindak pidana K-3 atau pelanggaran Perda yang ancaman hukumannya tidak lebih dan 3 (tiga) bulan penjara.
      2. Paradilan tindak pidana cepat dilakukan PPNS dengan jalan mendatangkan hakim dan jaksa ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilaksanakan sidang di tempat.
      3. Adapun terlaksananya peradilan cepat tersebut terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan aparat terkait diantara aparat penegak hukum seperti Polri, Hakim dan Jaksa.
      10.    Pengawasan dan Pengendalian
      1. Dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada masyarakat agar masyarakat tidak melanggar Peraturan Daerah dah Kebijakan Kepala Daerah.
      2. Pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah betul-betul dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat maupun aparat pelaksana.
      1. Tanggung jawab PPNS disuatu instansi secara hirarkhis terikat terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
      2. Pengawasan yang dilakukan oleh Instansi masing-masing juga dapat dilakukan oleh PPNS agar tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan oleh aparat pelaksana.
      3. Pengawasan dapat dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap orang/oknum atau masyarakat yang diduga melakukan tindakan melanggar Peraturan Daerah, dengan melakukan penelitian secara cermat dan bila hasil penelitian tersebut ternyata orang/oknum, masyarakat benar-benar melanggar Peraturan Daerah, dapat dilakukan pemanggilan, teguran dan peringatan.
      4. Pengendalian lebih lanjut dapat dilakukan berdasarkan butir e, dan apabila pelanggaran Peraturan Daerah benar-benar telah dilakukan serta dianggap berdampak negatif, dapat dilakukan penangkapan oleh Polri terhadap si pelanggar dan selanjutnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         
V.    PEMBIAYAAN
  1. Biaya
    penyelenggaraan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

     

     
    MENTERI DALAM NEGERI,

    ttd

     
    H. MOH. MA'RUF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar