Selasa, 08 Maret 2011

Permendagri No. 18 Tahun 2005 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan



 

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

 

 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 18 TAHUN 2005

 
TENTANG

 
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

 

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 
MENTERI DALAM NEGERI,

 

 

 
Menimbang    :    a.    bahwa guna mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan diseluruh Indonesia;

 
  1. bahwa dengan adanya pemekaran Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan baru, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 A Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalamj Negeri Nomor 150 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;

 
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;

 
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 
        2.    Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
       
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;

 
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 

 
MEMUTUSKAN

 
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.

 

 
Pasal 1

 
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

 
  1. Kode Wilaya Administrasi Pemerinytahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan yang dijadikan pedoman dalam penataan system informasi pemerintahan.

 
  1. Data Wilaya Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk seluruh Indonesia dirinci mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia.

 
Pasal 2

 
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan per Desember 2004, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

 
Pasal 3

 
Penjabaran lebih rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dususun dalam Buku I sampai dengan Buku XXXIII dan merupakan bagian tidak dapat dipisahkan dari Peraturan ini.

 
Pasal 4

 
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 A Tahun 2003 tentang Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 2003 tentang Kode Wikayah Administrasi Pemerintahan dicabut dan duinyatakan tidak berlaku.

 

 
Pasal 5

 
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

                                        Ditetapkan di Jakarta

                                        Pada tanggal 28 April 2005


 

                                        MENTERI DALAM NEGERI


 

                               

                                         H. MOH MA"RUF


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar