Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri No. 17 Tahun 2000 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR : 17 TAHUN 2000
TENTANG
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
DEPARTEMEN DALAM
NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH


 
MENTERI DALAM NEGERI,

 
Menimbang     :     a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu diselenggarakan dan dipelihara sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
b.    bahwa pengembangan sistem informasi dimaksud, sangat penting dan menjadi kebutuhan sebagai instrumen komunikasi data yang tepat dalam rangka aktualisasi otonomi daerah;
c.    bahwa penetapan SIMPEG, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 
Mengingat     :     1.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 Tahun 1999)
2.    Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 Tahun 1999)
3.    Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Susunan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
4.    Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
5.    Keputusan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 1988 tentang Prosedur Penetapan Produk-produk Hukum di lingkungan Departemen Dalam
Negeri;
6.    Keputusan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam
Negeri;
7.    Keputusan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 140 Tahun 1997 tentang Rencana Induk SIMDAGRI;
8.    Keputusan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam
Negeri.

 
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan     :     KEPUTUSAN MENTERI
DALAM
NEGERI TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN DALAM
NEGERI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

 
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SIMPEG adalah suatu totalitas yang terpadu terdiri atas perangkat pengolah meliputi pengumpul, prosedur, tenaga pengolah dan perangkat lunak; perangkat penyimpan meliputi pusat data dan bank data serta perangkat komunikasi yang saling berkaitan, berketergantungan dan saling menentukan dalam rangka penyediaan informasi di bidang kepegawaian.
  2. Database adalah himpunan data seluruh Pegawai Negeri yang bermanfaat bagi perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan aparatur negara di Departemen Dalam
    Negeri dan Pemerintah Daerah.
  3. Formulir Isian Pegawai adalah formulir yang berisikan kumpulan data pegawai di Departemen Dalam
    Negeri dan Pemerintah Daerah.
  4. Pembangunan Database adalah serangkaian kegiatan pembentukan database yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan pengamanan serta perawatan sistem.
  5. Pembangunan sistem adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengadaan dan peningkatan kemampuan perangkat komputer, perangkat lunak serta jaringan komunikasi.

 
BAB  II
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 2
  1. Pembangunan dan pengembangan SIMPEG meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, pengembangan dan peremajaan database dan jaringan komputer.
  2. Pembangunan dan Pengembangan SIMPEG dilakukan pada tingkat lembaga pemerintah :
  3. Departemen Dalam
    Negeri, dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Departemen Dalam
    Negeri dan dikoordinasikan dengan Pusat Pengolahan data dan Sistem Informasi;
  4. Propinsi, dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Propinsi dan dikoordinasikan dengan Kantor pengolahan Data Elektronik (KPDE) Propinsi;
  5. Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian Kabupaten/Kota dan dikoordinasikan dengan Kantor pengolahan Data Elektronik (KPDE) Kabupaten/Kota;

     
    BAB  III
    KEDUDUKAN DAN PENGELOLAAN
    Pasal 3
  6. SIMPEG Departemen Dalam
    Negeri berkedudukan di Departemen dalam
    Negeri, yang pengelolaannya secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Departemen Dalam
    Negeri.
  7. SIMPEG Propinsi berkedudukan di Propinsi, yang pengelolaannya secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Propinsi.
  8. SIMPEG Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, yang pengelolaannya secara fungsional dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian Kabupaten/Kota.
  9. Interaksi SIMPEG dapat berlangsung diantara Departemen Dalam
    Negeri, Propinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan kebutuhan.

     
    BAB  IV
    KOORDINASI PELAKSANAAN
    Pasal 4
  10. Menteri
    Dalam
    Negeri merumuskan kebijakan umum, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi operasionalisasi SIMPEG berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  11. Gubernur/Bupati/Walikota melaksanakan koordinasi dalam hal pembinaan operasional pembangunan dan pengembangan SIMPEG menurut kompetensi berdasarkan Peraturan perundang-undang yang berlaku.

 
BAB  V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala pembiayaan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan SIMPEG Departemen Dalam
Negeri, Propinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota dan sumber lainnya yang sah.

 
Pasal 6
Materi SIMPEG sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

 
Pasal 7
Dengan ditetapkan Keputusan ini, Keputusan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 49 Tahun 1985 tentang Komputerisasi Kepegawaian dinyatakan tidak berlaku

 
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
                    Ditetapkan di Jakarta
                    Pada Tanggal 30 Mei 2000

MENTERI
DALAM
NEGERI
ttd.
SURJADI SOEDIDJA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar