Selasa, 08 Maret 2011

Kepmendagri No 132 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamanan Gender


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 132  TAHUN 2003
TENTANG
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Di Daerah
MENTERI
DALAM
NEGERI,

Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah masih terdapat kesenjangan gender baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, maupun dalám pengambilan keputusan dan kebijakan publik;
  • bahwa dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, maka pengaturan dalam Surat Edaran Menteri
    Dalam
    Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 050/1232/SJ tanggal 26 Juni 2001 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender perlu disempurnakan;

 

  • bahwa dengan penyempurnaan Surat Edaran dimaksud, diharapkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga terwujud kebijakan, program, proyek, kegiatan pembangunan dan sistem kelembagaan
    yang responsif gender di daerah melalui pengintegrasian strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses dan tahapan pembangunan;

 

  • bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dengan Keputusan
    Menteri
    Dalam
    Negeri;

 

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3277);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3848);

 

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangvnan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 206);

 

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;

 

  • Keputusan
    Menteri
    Dalam
    Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam
    Negeri;

 

  • Keputusan
    Menteri
    Dalam
    Negeri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusvnan Produk-produk Hukum di fingkungan Departemen Dalam
    Negeri;
 
 

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN
MENTERI
DALAM
NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
2. Pengarusutamaan gender adalah salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, dan program, proyek dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
  1. Kesetaraan dan Keadilan Gender
    adalah suatu kondisi yang adil dan setara dalam hubungan kerjasama antara perempuan dan laki-laki.

 

  1. Analisis gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.

 

  1. Responsif gender adalah memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat dengan suatu pandangan yang ditujukan kepada kesetaraan dan keadilan.

 

  1. Perencanaan responsif gender adalah perencanaan yang dilakukan dengan memasukkan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunannya.

 

  1. Sensitif gender adalah kemampuan memahami ketimpangan gender utamanya dalam pembagian kerja dan pembuatan keputusan yang telah mengakibatkan kurangnya kesempatan dan rendahnya status sosial perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

 

  1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

 

  1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pernerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi.

 

  1. Gender Analysis Pathway (GAP)/Alur Kerja Analisis Gender (AKAG)) adalah salah satu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan, program, proyek dan atau kegiatan pembangunan.

 

  1. Focal Point Pengarusutamaan Gender adalah individu-individu yang telah sensitif gender yang berasal dari instansi/lembaga/organisasi/unit organisasi yang mampu melaksanakan pengarusutamaan gender ke dalam setiap kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah masing-masing.

 

  1. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender adalah wadah konsultasi bagi para pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di pemerintah Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
 
 

BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Pertama
Perencanaan
  1. Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan dibedakan atas perencanaan kebijakan, perencanaan program, perencanaan proyek dan perencanaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan pendek.

 

  1. Agar pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan dapat berjalan optimal, maka pengetahuan, kesadaran dan pemahaman tentang pengarusutamaan gender bagi para perencana perlu ditingkatkan.
 
 

  1. Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan dilakukan oleh seluruh instansi dan lembaga pemerintah di Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

  1. Dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan dapat digunakan Gender Analysis Pathway (GAP/Alur Kerja Analisis Gender (AKAG)) atau instrumen analisis yang lain.

 

  1. Pengaturan lebih lanjut tentang pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi bagi Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota, dan Kecamatan/Desa dan Kelurahan.

 

  1. Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan perencanaan anggaran yang responsif gender.

 

  1. Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan di daerah mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan yang ada, dimulai dari musyawarah pembangunan desa, sampai dengan rapat koordinasi pembangunan nasional.

 

Bagian Kedua

Pelaksanaan


 

  1. Pelaksanaan pembangunan di daerah didasarkan pada perencanaan yang responsif gender.

 

  1. Agar pelaksanaan pembangunan yang responsif gender dapat berjalan optimal, maka pengetahuan, kesadaran dan pemahaman tentang pengarusutamaan gender bagi pelaksana pembangunan perlu ditingkatkan.

 

  1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi, memperoleh akses, memiliki kontrol dan memperoleh manfaat secara selaras, serasi dan seimbang dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

 

  1. Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi bagi Provinsi" dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota, dan Kecamatan/Desa dan Kelurahan;

 

  1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota perlu meningkatkan upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui sosialisasi, penyuluhan, advokasi, pendidikan dan pelatihan tentang pengarusutamaan gender kepada seluruh aparatur pemerintah dan seluruh komponen masyarakat.

 

  1. Dalam mewujudkan kebijakan, program, proyek dan kegiatan yang responsif gender dapat menggunakan Gender Analysis Pathway (GAP) atau instrumen analisis yang lain.

 

  1. Analisis kebijakan makro dilakukan oleh instansi dan lembaga perencana daerah, dan analisis kebijakan mikro dilakukan oleh instansi dan lembaga teknis yang dalam teknis pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

 

Bagian Ketiga
Pengorganisasian
Pasal 4
  1. Gubernur adalah penanggungjawab umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Provinsi.

 

  1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Gubernur menetapkan unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah atau instansi dan lembaga pemerintah Provinsi sebagai koordinator dan penanggungjawab pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah Provinsi.

 

  1. Dalam rangka percepatan melembaganya pengarusutamaan gender di seluruh instansi dan lembaga pemerintah Provinsi harus dibentuk kelompok kerja dan focal point atau sebutan lain yang sejenis.

 

Pasal 5
1. Bupati/Walikota adalah penanggungjawab umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten/Kota.
  1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Bupati/Walikota menetapkan unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah atau instansi dan lembaga pemerintah Kabupaten/Kota sebagai koordinator dan penanggungjawab pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah Kabupaten/Kota.

 

  1. Dalam rangka percepatan melembaganya pengarusutamaan gender di seluruh instansi dan lembaga pemerintah Kabupaten/Kota harus dibentuk kelompok kerja dan focal point atau sebutan lain yang sejenis.

 

Pasal 6
  1. Camat, Lurah dan Kepala Desa adalah penanggungjawab umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di kecamatan kelurahan dan desa.

 

  1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Camat, Lurah dan Kepala Desa menetapkan unit kerja di lingkungan kecamatan, kelurahan dan desa sebagai koordinator dan penanggungjawab pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayah kerjanya.

 

  1. Dalam rangka percepatan melembaganya pengarusutamaan gender di seluruh kecamatan, kelurahan dan desa harus dibentuk kelompok kerja dan focal point atau sebutan lain yang sejenis.

Pasal 7


 

(1) Tugas Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender :
  1. Mempromosi dan memfasilitasi dialog antar unit kerja pada unit-unit dinas di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  2. Mengembangkan jaringan kerja sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diberikan oleh pimpinan dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG).

 

  1. Menyusun program kerja kelompok kerja dalam rangka pelaksanaan dan review pengarusutamaan gender untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG).

 

  1. Membuat mekanisme kerja kelompok kerja agar para focal point pengarusutamaan gender setempat semakin handal dan efektif.

 

  1. Melaksanakan sosialisasi, advokasi, koordinasi, dan pelatihan pengarusutamaan gender di unit kerja masing-masing.

 

  1. Membuat dan menyampaikan laporan program dan kegiatan kelompok kerja pengarusutamaan gender kepada pimpinannya.

 

(2) Fungsi Kelompok Kerja Pengarusutamadn Gender
  1. Sebagai koordinaior mengembangkan ide dan pemikiran para focal point di lingkungan unit-unit kerja masing-masing tentang persfektif gender pada proses pengambil keputusan, khususnya dalam perencandan kebijakan dan program serta isu gender yang berkembang di lingkungannya.

 

  1. Sebagai wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan para pengambil keputusan di masing-masing atau antar instansi, lembaga, organisasi dan unit organisasi dalam berbagai bentuk pertemuan, rountable discussion, dan diskusi mengenai pengarusutamaan gender.

 

  1. Untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tata kerja kelompok kerja diatur sesuai dengan kewenangan Sekretaris Daerah guna melaksanakan program pemberdayaan perempuan sebagaimana telah ditetapkan dalam Propeda dan atau Renstrada. Biro atau Badan atau Dinas atau Bagian yang ditugasi menangani pemberdayaan perempuan menjadi Sekretaris Kelompok Kerja.

 

  1. Ketua Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender bertanggungjawab kepada pimpinan instansinya..

 

Pasal 8
(1) Tugas Focal Point Pengarusutamaan Gander :
  1. Membantu pengambil kebijakan unit dan atau sektornya dalam ruang lingkup tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) instansinya untuk secara terencana mengambil langkah sepenuhnya apabila ada melihat kesenjangan gender.

 

  1. Mendorong dan membantu instansi/lembaga/organisasi/unit organisasi untuk mereview dan memperbaiki mandat, kebijakan, program, proyek, kegiatan dan anggaran agar lebih berpersfektif gender.

 

  1. Memfasilitasi pelaksanaan pelatihan sensitifitas gender, pelatihan analisas gender dan mengembangkan jaringan kerja gender dengan instansi/lembaga/organisasi dan unit kerjanya, baik pemerintah maupun non pemerintah.

 

  1. Mengupayakan terselenggaranya analisis gender sebagai salah satu tahap di dalam setiap proses pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

 

  1. Menjabarkan dan menindaklanjuti kebijakan-kebijakan dan program-program pelaksanaan yang tersirat dalam Propenas, Renstra, dan Repeta sektor maupun daerah.

 

  1. Terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok kerja dan atau kelompok kerja nasional pengarusutamaan gender.

 

  1. Membuat laporan kegiatan secara periodik kepada kelompok kerja.
 
 

(2) Fungsi Focal Point Pengarusutamaan Gender :
a. Sebagai salah satu sumber informasi tentang konsep gender, pengarusutamaan gender, kesetaraan dan keadilan gender dan program pemberdayaan perempuan.
b. Sebagai penggerak atau perintis terbentuknya jejaring pengarusutamaan gender di lingkungan kerjanya, dan atau sektor di daerahnya.
c. Sebagai pelaksana dari setiap kegiatan pembangunan yang responsif gender.
Bagian Keempat
Pelaporan
(1) Lurah/Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayahnya kepada Camat.
  1. Camat melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayahriya kepada Bupati/Walikota.

 

  1. Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayahnya kepada Gubernur.

 

  1. Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayahnya kepada Menteri
    Dalam
    Negeri.

 

  1. Laporan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender meliputi :

 

a. Program kerja pengarusutamaan gender tahun anggaran yang bersangkutan;
b. Hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender pada tahun anggaran sebelumnya dan yang sedang berjalan;
  1. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan;
  2. Upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan yang ada.
 
 

Baglan Kelima
Pemantauan dan Evaluasi
  1. Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa secara terus menerus melaksanakan dan bertanggungjawab atas pemantauan pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayah kerjanya masing-masing.

 

  1. Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa melaksanakan dan bertanggungjawab atas evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayah kerjanya masing-masing.

 

(3) Sambil menunggu disusunnya aspek, indikator dan sub indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan gender, maka acuan yang dijadikan sebagai sasaran pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dapat mempergunakan formulir yang ada pada Panduan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.

BAB 111
PEMBIAYAAN
Pasal 9
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota sekurang-kurangnya minimal sebesar 5 % (lima persen) dari APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
(2) Pembiayaan pelaksanaan pengarusutamaan gender yang berasal dari pihak lain yang tidak mengikat, selain dari APBN dan APBD dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 10
Menteri
Dalam
Negeri sebagai Pembina Umum Pemerintahan Dalam
Negeri melakukan :

1. Memfasilitasi pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender.
2. Merumuskan tata!aksana penanganan pengarusutamaan gender di daerah.
3. Memfasilitasi pengembangan antar wilayah dalam pengarusutamaan gender.
  1. Melakukan konsultasi dan koordinasi untuk memperkuat kelompok kerja secara berkala.
  2. Memperkuat lembaga atau unit organisasi yang menangani pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender di daerah.

 

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

 

  1. Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender, Departemen Dalam
    Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan memberikan bantuan teknis berupa pelatihan, konsultasi, pengadaan data dan informasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

 

8. Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
  1. Pedoman Pengarusutamaan Gender di Daerah ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

  1. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Surat Edaran Menteri
    Dalam
    Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 050/1232/SJ tanggal 26 Juni 2001 perihal Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dinyatakan tidak berlaku.

 

  1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2003

MENTERI
DALAM
NEGERI

    
 
         HARI SABARNO
Tembusan

1. Yth. Ibu Presiden RI;

2. Yth. Bapak Wakil Presiden RI;

3. Yth. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;

4. Yth. Menteri Keuangan;

5. Yth. Kepala Bappenas;

6. Yth. Kepala Lembaga Non Pemerintah Non Departemen;

7. Yth. Para Ketua DPRD Propinsi di seluruh Indonesia;

8. Yth. Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar